Pusat Studi Pengabdian kepada Masyarakat

  • Mensosialisasikan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rambu-rambu Kemenristekdikti kepada mahasiswa dan dosen Untara, Pusat ini bertanggung jawab:)
  • Merencanakan kebutuhan kegiatan pengabdian masyarakat berdasarkan rambu-rambu yang ditentukan dalam Simlitabmas Kemenristekdikti agar kegiatan tersebut dapat mendukung program pemerintah,
  • Mendistribusikan permintaan usulan pengabdian masyarakat dari kemenristekdikti dan masyarakat kepada mahasiswa dan dosen Untara,
  • Memproses administrasi usulan kegiatan pengabdian masyarakat yang berasal dari mahasiswa dan dosen Untara sesuai dengan rambu-rambu dari Kemenristekdikti,
  • Melaporkan kepada pimpinan tentang akumulasi usulan kegiatan pengabdian masyarakat yang berasal dari mahasiswa dan dosen Untara sesuai dengan rambu-rambu dari Kemenristekdikti,
  • Merencanakan bentuk desain pemasaran produk unggulan hasil pengabdian masyarakat dari mahasiswa dan dosen Untara,
  • Mengidentifikasi kebutuhan masyarakat dan pemerintah (kota, kabupaten, propinsi) terkait dengan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dapat didukung oleh mahasiswa dan dosen Untara,
  • Melakukan kerjasama dengan pihak pemerintah (kota, kabupaten, propinsi) dan swasta terkait dalam pemasaran produk unggulan hasil pengabdian masyarakat mahasiswa dan dosen Untara,
  • Mengevaluasi kegiatan kerjasama dengan pemerintah (kota, kabupaten, propinsi) dan swasta terkait dengan kegiatan pengabdian masyarakat dengan mahasiswa dan dosen sesuai program Untara,
  • Melaporkan kepada Ketua LPPM terkait dengan hasil kegiatan kerjasama dengan pemerintah (kota, kabupaten, propinsi) dan swasta dalam bidang pengabdian masyarakat.