Mensosialisasikan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rambu-rambu Kemenristekdikti kepada mahasiswa dan dosen Untara, Pusat ini bertanggung jawab:)
Merencanakan kebutuhan kegiatan pengabdian masyarakat berdasarkan rambu-rambu yang ditentukan dalam Simlitabmas Kemenristekdikti agar kegiatan tersebut dapat mendukung program pemerintah,
Mendistribusikan permintaan usulan pengabdian masyarakat dari kemenristekdikti dan masyarakat kepada mahasiswa dan dosen Untara,
Memproses administrasi usulan kegiatan pengabdian masyarakat yang berasal dari mahasiswa dan dosen Untara sesuai dengan rambu-rambu dari Kemenristekdikti,
Melaporkan kepada pimpinan tentang akumulasi usulan kegiatan pengabdian masyarakat yang berasal dari mahasiswa dan dosen Untara sesuai dengan rambu-rambu dari Kemenristekdikti,
Merencanakan bentuk desain pemasaran produk unggulan hasil pengabdian masyarakat dari mahasiswa dan dosen Untara,
Mengidentifikasi kebutuhan masyarakat dan pemerintah (kota, kabupaten, propinsi) terkait dengan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dapat didukung oleh mahasiswa dan dosen Untara,
Melakukan kerjasama dengan pihak pemerintah (kota, kabupaten, propinsi) dan swasta terkait dalam pemasaran produk unggulan hasil pengabdian masyarakat mahasiswa dan dosen Untara,
Mengevaluasi kegiatan kerjasama dengan pemerintah (kota, kabupaten, propinsi) dan swasta terkait dengan kegiatan pengabdian masyarakat dengan mahasiswa dan dosen sesuai program Untara,
Melaporkan kepada Ketua LPPM terkait dengan hasil kegiatan kerjasama dengan pemerintah (kota, kabupaten, propinsi) dan swasta dalam bidang pengabdian masyarakat.